1. SIFAT HAKEKAT NEGARA
Sifat hakekat
negara berkaitan dengan dasar-dasar terbentuknya negara. Sifat hakekat negara
ada 3 yaitu :
a. Sifat memaksa
b. Sifat monopoli
c. Sifat mencangkup
semua
Ø Sifat memaksa
adalah negara yang memiliki sifat memaksa, dalam arti memiliki kekuatan fisik
secara legal. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara
tercapai.
Ø Sifat monopoli
adalah negara yang memilik sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama,
misalnya negara dapat mengatakan bahwa judi atau prostitusi dilarang karena
dianggap bertentangan dengan negara.
Ø Sifat mencangkup
semua adalah semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua
orang tampa kecuali.
2. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Proses asal mula
terjadinya negara ada 4 yaitu : asal mula secara primer, sekunder, berdasarkan
fakta sejarah dan secara teoritis
Ø
Asal
mula terjadinya negara secara primer
Dapat kita lihat
dari pertumbuhan terjadinya suatu negara :
a.
Fase
suku atau persekutuan masyarakat (Genootschaft)
Awal
kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi
kelompok-kelompok masyarakat. Suku sangat terikat dengan adat-istiadat suku
memiliki pimpinan atau kepala adat yang berkewajiban mengatur kehidupan
bersama, peranan kepala suku dianggap sebagai primusinterpares yang artinya
orang pertama diantara yang sederajat. Kemudian satu suku terus berkembang
hingga menjadi sebuah komplek. Selajutnya pimpinan dari suku mendaulat dirinya
menjadi penguasa tertinggi yaitu raja dengan kerajaan sebagai tempat berkuasa.
b.
Fase
kerajaan (Rijk)
Kepala
suku yang semua berkuasa dimasyarakat hukumnya, kemudian mengadakan ekspansi
dengan penaklukan-penaklukan kedaerah lain. Pada tahap berikutnya karena faktor
sarana transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, raja segara dengan
mencari dana sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna
membangut tentara yang tangguh.
c.
Fase
negara nasional
Pada
awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem
pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi khendak dan
perintah raja. Karena raja menganggap dirinya sebagai utusan tuhan sehingga
dapat berbuat semaunya sendiri.
d.
Fase
negara demokrasi
Dari
fase nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk
perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan kerajaan yang mutlak menimbulkan keinginan
rakyat memegang pemerintahan sendiri, dengan itu rakyat berhak memilih pemimpin
yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka.
Ø Asal mula
terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya
negara secara sekunder beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya namun
karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan timbulah negara yang
menggantikan negara yang telah ada tersebut.
Ø Asal mula
terjadinya negara bedasarkan fakta sejarah(Pendekatan factual)
Asal
mula karena fakta sejarah : berdasarkan kenyataan yang benar-benar yang terjadi
diungkap dalam sejarah adalah sebagai berikut :
a.
Pendudukan
(Acctupatie)
b.
Peleburan
(Fusi)
c.
Penyerahan
(Cessie)
d.
Penaikan
(Accesie)
e.
Anexatte
(Pencaplokan/penguasaan)
f.
Proklamasi
(Proclamation)
g.
Pembentukan
baru (Innovation)
h.
Pemisahan
(Sparatise)
Ø Asal mula
terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis, adapun teori terjadinya
negara ada 5 yaitu :
1.
Teori
ketuhanan
2.
Teori
Perjanjian Masyarakat
3.
Teori
Kekuasaan
4.
Teori
Hukum Alam
5.
Teori
Kedaulatan
3. PENTINGNYA
PENGAKUAN SUATU NEGARA MENGENAI KEBERADAAN NEGARA LAIN.
Pengakuan dari
negara lain meskipun bukan unsur pembentukan seperti harus ada rakyat, wilayah
dan pemerintah yang berdaulat. Suatu negara tanpa pengakuan negara lain bukan
berarti tidak dapat melangsungkan kehidupannya.
Suatu negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan negara lain karena beberapa alasan atau
faktor-faktor sebagai berikut :
Ø
Adanya
kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang ditimbulkan dari dalam
(melalui kudeta) maupun intervensi dari negara lain.
Ø
Ketentuan
hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri
sendiri tampa bantuan dan kerja sama dari negara lain seperti politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan pertahanan (Poleksosbudhankam)
4. BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
Ø
Bentuk
Negara
Secara garis
besar didunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara yaitu :
Negara kesatuan
dan negara serikat (Federasi).
1.
Negara
Kesatuan
Didalam
kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya
melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten atau kota). Bentuk
negara kesatuan pada umumnya mempunyai ciri-ciri atau sifat seperti berikut :
a.
Kedaulatan
negara mencangkup kedalam dan keluar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
b.
Negara
hanya mempunyai 1 undang-undang dasar (UUD) satu kepala negara, satu dewan
menteri dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).
c.
Hanya
ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi,
sosial,budaya, serta pertahanan keamanan
2.
Negara
Serikat (Federasi atau Bondstaat)
Negara
serikat merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa
negara bagian. Negara-negara bagian pada negara serikat dikatakan meiliki
kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Contoh negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India,
Jerman dan Malaysia.
Ø
Bentuk-bentuk
kenegaraan
Secara garis
besar bentuk kenegaraan ada 6 diantaranya : koloni, perwalian, mandat,
protectorat, dominion dan UNI.
1.
Koloni
merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni urusan politik,
hukum dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
2.
Perwalian
(truste) merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam
perang dunia II dan berada dibawah naungan perwakilan PBB.
3.
Mandat
merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang
kalah dalam perang dunia I dan diletakan dibawah perlindungan suatu negara yang
menang perang dengan pengawasan dewan mandat liga bangsa-bangsa.
4.
Protectorat
merupakan suatu negara yang berada dibawah lingkungan negara lain yang kuat
hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan
kepada negara pelindungnya (Suzeren). Menurut Samidjo, SH. Protectorat dapat
dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 1. Protectorat Kolonial, 2. Protectorat
National.
5.
Dominion
merupakan suatu negara yang terjadi akibat jajahan negara Inggris yang telah
merdeka dan berdaulat serta mengakui
raja Inggris sebagai rajanya (Sebagai lambang persatuan). Negara dominion
tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (Negara-negara
persekemakmuran).
6.
UNI
merupakan gabungan 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan 1 kepala
negara yang sama. UNI dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a.
Unipersonil
(Personeleunie)
b.
Uniriil
(Reeleunie)
c.
Uzuigeneralis
Bentuk negara
UNI dalam perkembangannya menujuk pada sifat-sifat khasnya sebagai negara yang
berbentuk fusi federal (Federasi) dan konfederasi (Serikat Negara). Yang
selanjutnya kita kenal dengan :
a.
Uni
fusi dibentuk untuk mewujudkan negara kesatuan.
b.
Uni
Federasi dibentuk atas beberapa negara dengan tidak menghilangkan bentuk
aslinya dalam wujud negara serikat.
c.
Uni
Konfederasi dibentuk hanya sebagai persekutuan kerja sama dalam masa perang
saja.
Selain bentuk
kenegaraan tersebut ada jug istilah lain seperti serikat negara (Konfderasi).