NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN



1. SIFAT HAKEKAT NEGARA
Sifat hakekat negara berkaitan dengan dasar-dasar terbentuknya negara. Sifat hakekat negara ada 3 yaitu :
a.       Sifat memaksa
b.      Sifat monopoli
c.       Sifat mencangkup semua

Ø  Sifat memaksa adalah negara yang memiliki sifat memaksa, dalam arti memiliki kekuatan fisik secara legal. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
Ø  Sifat monopoli adalah negara yang memilik sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama, misalnya negara dapat mengatakan bahwa judi atau prostitusi dilarang karena dianggap bertentangan dengan negara.
Ø  Sifat mencangkup semua adalah semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tampa kecuali.
2. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Proses asal mula terjadinya negara ada 4 yaitu : asal mula secara primer, sekunder, berdasarkan fakta sejarah dan secara teoritis
Ø  Asal mula terjadinya negara secara primer
Dapat kita lihat dari pertumbuhan terjadinya suatu negara :
a.       Fase suku atau persekutuan masyarakat (Genootschaft)
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat. Suku sangat terikat dengan adat-istiadat suku memiliki pimpinan atau kepala adat yang berkewajiban mengatur kehidupan bersama, peranan kepala suku dianggap sebagai primusinterpares yang artinya orang pertama diantara yang sederajat. Kemudian satu suku terus berkembang hingga menjadi sebuah komplek. Selajutnya pimpinan dari suku mendaulat dirinya menjadi penguasa tertinggi yaitu raja dengan kerajaan sebagai tempat berkuasa.
b.      Fase kerajaan (Rijk)
Kepala suku yang semua berkuasa dimasyarakat hukumnya, kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan kedaerah lain. Pada tahap berikutnya karena faktor sarana transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, raja segara dengan mencari dana sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna membangut tentara yang tangguh.
c.       Fase negara nasional
Pada awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi khendak dan perintah raja. Karena raja menganggap dirinya sebagai utusan tuhan sehingga dapat berbuat semaunya sendiri.
d.      Fase negara demokrasi
Dari fase nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan kerajaan yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat memegang pemerintahan sendiri, dengan itu rakyat berhak memilih pemimpin yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka.

Ø  Asal mula terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan timbulah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut.
Ø  Asal mula terjadinya negara bedasarkan fakta sejarah(Pendekatan factual)
Asal mula karena fakta sejarah : berdasarkan kenyataan yang benar-benar yang terjadi diungkap dalam sejarah adalah sebagai berikut :
a.       Pendudukan (Acctupatie)
b.      Peleburan (Fusi)
c.       Penyerahan (Cessie)
d.      Penaikan (Accesie)
e.       Anexatte (Pencaplokan/penguasaan)
f.       Proklamasi (Proclamation)
g.      Pembentukan baru (Innovation)
h.      Pemisahan (Sparatise)
Ø  Asal mula terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis, adapun teori terjadinya negara ada 5 yaitu :
1.      Teori ketuhanan
2.      Teori Perjanjian Masyarakat
3.      Teori Kekuasaan
4.      Teori Hukum Alam
5.      Teori Kedaulatan
3. PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA MENGENAI KEBERADAAN NEGARA LAIN.
Pengakuan dari negara lain meskipun bukan unsur pembentukan seperti harus ada rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Suatu negara tanpa pengakuan negara lain bukan berarti tidak dapat melangsungkan kehidupannya.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan negara lain karena beberapa alasan atau faktor-faktor sebagai berikut :
Ø  Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang ditimbulkan dari dalam (melalui kudeta) maupun intervensi dari negara lain.
Ø  Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tampa bantuan dan kerja sama dari negara lain seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan (Poleksosbudhankam)
4. BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
Ø  Bentuk Negara
Secara garis besar didunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara yaitu :
Negara kesatuan dan negara serikat (Federasi).
1.      Negara Kesatuan
Didalam kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten atau kota). Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai ciri-ciri atau sifat seperti berikut :
a.       Kedaulatan negara mencangkup kedalam dan keluar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
b.      Negara hanya mempunyai 1 undang-undang dasar (UUD) satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).
c.       Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial,budaya, serta pertahanan keamanan
2.      Negara Serikat (Federasi atau Bondstaat)
Negara serikat merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada negara serikat dikatakan meiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Contoh negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman dan Malaysia.
Ø  Bentuk-bentuk kenegaraan
Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6 diantaranya : koloni, perwalian, mandat, protectorat, dominion dan UNI.
1.      Koloni merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni urusan politik, hukum dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
2.      Perwalian (truste) merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada dibawah naungan perwakilan PBB.
3.      Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakan dibawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dewan mandat liga bangsa-bangsa.
4.      Protectorat merupakan suatu negara yang berada dibawah lingkungan negara lain yang kuat hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (Suzeren). Menurut Samidjo, SH. Protectorat dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 1. Protectorat Kolonial, 2. Protectorat National.
5.      Dominion merupakan suatu negara yang terjadi akibat jajahan negara Inggris yang telah merdeka  dan berdaulat serta mengakui raja Inggris sebagai rajanya (Sebagai lambang persatuan). Negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (Negara-negara persekemakmuran).
6.      UNI merupakan gabungan 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan 1 kepala negara yang sama. UNI dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a.       Unipersonil (Personeleunie)
b.      Uniriil (Reeleunie)
c.       Uzuigeneralis
Bentuk negara UNI dalam perkembangannya menujuk pada sifat-sifat khasnya sebagai negara yang berbentuk fusi federal (Federasi) dan konfederasi (Serikat Negara). Yang selanjutnya kita kenal dengan :
a.       Uni fusi dibentuk untuk mewujudkan negara kesatuan.
b.      Uni Federasi dibentuk atas beberapa negara dengan tidak menghilangkan bentuk aslinya dalam wujud negara serikat.
c.       Uni Konfederasi dibentuk hanya sebagai persekutuan kerja sama dalam masa perang saja.
Selain bentuk kenegaraan tersebut ada jug istilah lain seperti serikat negara (Konfderasi).