Empat
Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Oleh
: I Putu Ardi Setiawan
Sejarah perjalanan
bangsa, tidak dapat dipungkiri bahwa yang menjadi perekat dan pengikat
kerukunan bangsa adalah nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tersebut menjadi kekuatan pendorong untuk
mencapai tujuan yang telah dicita-citakan.
Negara Indonesia
merupakan negara yang besar. Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, para pendiri negara telah menyadari bahwa Bangsa Indonesia merupakan
bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat-istiadat,
budaya, bahasa daerah serta agama yang berbeda-beda. Dengan keanekaragaman
tersebut, maka diharuskan untuk setiap langkah dan kebijakan negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa. Salah satu karakteristik bangsa Indonesia sebagai negara
adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Para pendiri bangsa berusaha
menjawab tantangan tersebut dengan melahirkan sejumlah konsepsi kebangsaan dan
kenegaraan, antara lain yang berkaitan dengan dasar negara, konstitusi negara,
bentuk negara dan wawasan kebangsaan yang di rasa sesuai dengan karakter
keindonesiaan. Konsepsi pokok para pendiri bangsa ini tidak mengalami perubahan
tetapi sebagian yang bersifat teknis instrumental mengalami penyesuaian pada
generasi penerus bangsa ini.
Setiap bangsa hartus
memiliki suatu konsepsi dan konsensus
bersama menyangkut hal-hal yang fundamental bagi keberlangsungannya, keutuhan
dan kejayaan bangsa yang bersangkutan. Setiap bangsa memiliki konsepsi dan
cita-citanya masing-masing sesuai dengan kondisi, tantangan dan karakteristik
bangsa yang bersangkutan. Konsepsi pokok yang melandasi semua itu adalah
semangat gotong-royong. Dengan semangat gotong-royong itu, konsepsi tentang
dasar negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama (sila) yang
menyatukan dan menjadi haluan keindonesiaan, yang dikenal sebagai Pancasila.
Rumusan kelima sila tersebut terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945. Sejak pengesahan Undang-Undang Dasar ini pada
tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat
dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara, ligatur
(pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan serta sumber dari
segala sumber hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum(konsensus) warga mengenai norma
dasar (grundnorm) dan aturan dasar (grundgesetze) dalam kehidupan bernegara.
Konsepsi tentang bentuk
negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung tinggi otonomi
dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat-istiadatnya. Meskipun
memilih bentuk negara kesatuan, para pendiri bangsa sepakat bahwa untuk
mengelola negara sebesar, seluas dan semajemuk Indonesia tidak bisa
tersentralisasi. Negara seperti ini sepatutnya dikelola, dalam ungkapan
Mohammad Hatta “secara bergotong-royong”, dengan melibatkan peran serta daerah
dalam pemerdayaan ekonomi, politik dan sosial budaya sesuai dengan keragaman
potensi daerah masing-masing.
Sejalan dengan itu,
konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”,
meskipun berbeda-beda, tetap satu jua (unity in diversity, diversity in
unity). Bhinneka Tunggal Ika adalah
semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan
kekayaan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa
Indonesia, baik kini maupun yang akan datang. Oleh karena itu kemajemukan itu
harus kita hargai, kita junjung tinggi,
kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka
Tunggal Ika. Empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan
prasyarat minimal, di samping pilar-pilar lain, bagi bangsa untuk bisa berdiri
kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia
sendiri.
Para penyelenggara
negara baik pusat maupun daerah dan segenap warga negara Indonesia harus
sama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung
dalam empat pilar tersebut dalam kehidupan sehari-hari. MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilar-pilar
fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat
konstitusional yang diembannya. MPR juga harus mampu meningkatkan peran dan
tanggung jawab dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, mengembangkan mekanisme
checks and balance, meningkatkan
kualitas, produktivitas, dan kinerja Majelis agar sesuai dengan tuntutan
perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara
di pandang sebagai suatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara
bersama seluruh masyarakat menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik,
menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian negara,
interaksi sosial kemasyarakatan dan berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan
bernegara lainnnya. Bangsa Indonesia seharusnya bangga memiliki Pancasila
sebagai idielogi yang bisa mengikat bangsa Indonesia yang demikian besar dan
majemuk. Kehidupan bangsa Indonesia akan semakin kukuh, apabila segenap
komponen bangsa, juga secara konsukuen menjaga sendi-sendi utama lainnya, yakni
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai empat pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu Empat
Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut patut disyukuri dengan cara
menghargai kemajemukan yang hingga saat ini tetap dapat terus dipertahankan,
dipelihara dan dikembangkan. Selain itu, nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
dimanifestasikan melalui adat-istiadat juga berperan dalam mengikat hubungan
batin setiap warga negara. Kesadaran akan kebangsaan yang sangat melekat dari
rasa senasib dan sepenanggungan, akibat penjajahan, telah berhasil membentuk
wawasan kebangsaan Indonesia seperti yang tertuang dalam Sumpah Pemuda pada
tahun 1928, yaitu tekad bertanah air satu, berbangsa satu dan menjunjung tinggi
bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Selanjutnya, untuk menegaskan adanya
falsafah negara dan hukum dasar dalam berbangsa dan bernegara. Ini merupakan
bagian dari ikhtisar bangsa yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi.
Memaknai kembali
Pancasila bearti kita juga harus menegaskan komitmen, bahwa nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar dan idielogi dalam kita bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Pancasila bukanlah sebuah konsep pemikiran semata, melainkan sebuah
perangkat tata nilai untuk diwujudkan sebagai panduan dalam berbagai segi
kehidupan. Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan etika
dan moral pada saat membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi,
pembentukan dan penegakan hukum serta berbagai aspek kehidupan lainnya. Dengan
menyertakan moral ketuhanan sebagai dasar negara, Pancasila memberikan dimensi
transendental pada keidupan politik serta mempertemukan dalam hubungan
simbiosis antara konsepsi ‘daulat tuhan’ dan ‘daulat rakyat. Jadi dengan
Pancasila, kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terangkat dari tingkat sekular
ke tingkat moral atau sakral. Atas dasar itu, setiap warga negara Indonesia
dianjurkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan menurut agama dan
keyakinannya masing-masing.
Didalam konsepsi yang
demikian, negara tidak mewakili agama tertentu akan tetapi negara harus
memfasilitasi, melindungi dan menjamin keamanan warganya dalam melaksanakan
ajaran agama karena keyakinan dan kesadarannya sediri. Untuk membangun
pemahaman tentang nilai-nilai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
dalam kondisi global, maka harus dibuat arah kebijaksanaan yang relevan untuk
mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan
yang diatur dalam konstitusionalisme.
Konstitusi adalah hukum
dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi
dapat berupa hukum dasar tertulis yang nyata disebut dengan Undang-Undang Dasar
dan dapat juga tida k tertulis. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan
peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Konstitusi dalam sejarah
perkembangannya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan rakyat. Dalam
arti lain konstitusi merupakan naskah legitimasi
paham kedaulatan rakyat. Naskah yang dimaksud merupakan kontra sosial yang
mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat. Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar
didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam
suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat, sumber legitimasi
konstitusi adalah rakyat.
Konstitusi merupakan
hukum yang lebih tinggi dan paling fundamental karena merupakan sumber
legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau perataturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal,
agar peraturan yang tingkatannya berada dibawah Undang-Undang Dasar dapat
berlaku dan diberlakukan, peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum
yang lebih tinggi. Pengaturan dengan sedemikian rupa, menjadikan dinamika
kekuasaan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan negara dapat dibatasi
dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, paham
konstitusionalisme dalamm suatu negara merupakan konsep yang seharusnya ada.
Dengan demikian,
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan
norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan yang
berada dibawahnya. Untuk menjaga konstitusionalisme maka dibentuklah Mahkamah
Konstitusi yang diberi tugas untuk menjaga Undang-Undang Dasar. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 yang disusun oleh para pendiri
negara, secara keberlakuan mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan
politik saat itu. Periodidasi keberlakuan tersebut menggambarkan bahwa
konstitusi yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
benar-benar telah diuji dengan berbagai peristiwa dan kondisi bangsa yang
sesuai dengan dinamika sejarah yang berlangsung pada saat itu. Sebagai hukum
dasar, perumusan isi-isinya disusun secara sistematis mulai dari
prinsip-prinsip yang bersifat umum dan mendasar, dilanjutkan dengan perumusan
prinsip-prinsip kekuasaan dalam setiap cabangnya. Pasal-pasal dan ayatnya
dirumuskan dalam tingkat abstraksi yang sesuai dengan hakikatnya sebagai hukum
dasar serta bersifat terbuka yang memungkinkan untuk menampung dinamika
perkembangan zaman.
Oleh karena itu,
semangat dan kemauan politik para penyelenggara negara sangatlah penting. Jika
penyelenggara negara tidak berjiwa demokratis dan tidak memiliki tekad serta
komitmen untuk mewujudkannya. Akan tetapi, apabila semangat para penyelenggara
negara itu bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi, maka kekurangan dalam
perumusan pasal Undang-Undang Dasar tidak akan merintangi jalannya
penyelenggara negara dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan cita-cita bangsa
berdasarkan dasar negara yaitu Pancasila dengan sebagaimana yang dirumuskan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.