ESSAY Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara



Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Oleh : I Putu Ardi Setiawan
Sejarah perjalanan bangsa, tidak dapat dipungkiri bahwa yang menjadi perekat dan pengikat kerukunan bangsa adalah nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tersebut menjadi kekuatan pendorong untuk mencapai tujuan yang telah dicita-citakan.
Negara Indonesia merupakan negara yang besar. Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara telah menyadari bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat-istiadat, budaya, bahasa daerah serta agama yang berbeda-beda. Dengan keanekaragaman tersebut, maka diharuskan untuk setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satu karakteristik bangsa Indonesia sebagai negara adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Para pendiri bangsa berusaha menjawab tantangan tersebut dengan melahirkan sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan, antara lain yang berkaitan dengan dasar negara, konstitusi negara, bentuk negara dan wawasan kebangsaan yang di rasa sesuai dengan karakter keindonesiaan. Konsepsi pokok para pendiri bangsa ini tidak mengalami perubahan tetapi sebagian yang bersifat teknis instrumental mengalami penyesuaian pada generasi penerus bangsa ini.
Setiap bangsa hartus memiliki suatu konsepsi  dan konsensus bersama menyangkut hal-hal yang fundamental bagi keberlangsungannya, keutuhan dan kejayaan bangsa yang bersangkutan. Setiap bangsa memiliki konsepsi dan cita-citanya masing-masing sesuai dengan kondisi, tantangan dan karakteristik bangsa yang bersangkutan. Konsepsi pokok yang melandasi semua itu adalah semangat gotong-royong. Dengan semangat gotong-royong itu, konsepsi tentang dasar negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama (sila) yang menyatukan dan menjadi haluan keindonesiaan, yang dikenal sebagai Pancasila. Rumusan kelima sila tersebut terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sejak pengesahan Undang-Undang Dasar ini pada tanggal  18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara, ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan serta sumber dari segala sumber hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum(konsensus) warga mengenai norma dasar (grundnorm) dan aturan dasar (grundgesetze) dalam kehidupan bernegara.
Konsepsi tentang bentuk negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat-istiadatnya. Meskipun memilih bentuk negara kesatuan, para pendiri bangsa sepakat bahwa untuk mengelola negara sebesar, seluas dan semajemuk Indonesia tidak bisa tersentralisasi. Negara seperti ini sepatutnya dikelola, dalam ungkapan Mohammad Hatta “secara bergotong-royong”, dengan melibatkan peran serta daerah dalam pemerdayaan ekonomi, politik dan sosial budaya sesuai dengan keragaman potensi daerah masing-masing.
Sejalan dengan itu, konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”, meskipun berbeda-beda, tetap satu jua (unity in diversity, diversity in unity).  Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang. Oleh karena itu kemajemukan itu harus  kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan prasyarat minimal, di samping pilar-pilar lain, bagi bangsa untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Para penyelenggara negara baik pusat maupun daerah dan segenap warga negara Indonesia harus sama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar tersebut dalam kehidupan sehari-hari. MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilar-pilar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. MPR juga harus mampu meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, mengembangkan mekanisme checks and balance, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja Majelis agar sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di pandang sebagai suatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara bersama seluruh masyarakat menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan dan berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara lainnnya. Bangsa Indonesia seharusnya bangga memiliki Pancasila sebagai idielogi yang bisa mengikat bangsa Indonesia yang demikian besar dan majemuk. Kehidupan bangsa Indonesia akan semakin kukuh, apabila segenap komponen bangsa, juga secara konsukuen menjaga sendi-sendi utama lainnya, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut patut disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan yang hingga saat ini tetap dapat terus dipertahankan, dipelihara dan dikembangkan. Selain itu, nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dimanifestasikan melalui adat-istiadat juga berperan dalam mengikat hubungan batin setiap warga negara. Kesadaran akan kebangsaan yang sangat melekat dari rasa senasib dan sepenanggungan, akibat penjajahan, telah berhasil membentuk wawasan kebangsaan Indonesia seperti yang tertuang dalam Sumpah Pemuda pada tahun 1928, yaitu tekad bertanah air satu, berbangsa satu dan menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Selanjutnya, untuk menegaskan adanya falsafah negara dan hukum dasar dalam berbangsa dan bernegara. Ini merupakan bagian dari ikhtisar bangsa yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi.
Memaknai kembali Pancasila bearti kita juga harus menegaskan komitmen, bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan idielogi dalam kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukanlah sebuah konsep pemikiran semata, melainkan sebuah perangkat tata nilai untuk diwujudkan sebagai panduan dalam berbagai segi kehidupan. Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan etika dan moral pada saat membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi, pembentukan dan penegakan hukum serta berbagai aspek kehidupan lainnya. Dengan menyertakan moral ketuhanan sebagai dasar negara, Pancasila memberikan dimensi transendental pada keidupan politik serta mempertemukan dalam hubungan simbiosis antara konsepsi ‘daulat tuhan’ dan ‘daulat rakyat. Jadi dengan Pancasila, kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terangkat dari tingkat sekular ke tingkat moral atau sakral. Atas dasar itu, setiap warga negara Indonesia dianjurkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan menurut agama dan keyakinannya masing-masing.
Didalam konsepsi yang demikian, negara tidak mewakili agama tertentu akan tetapi negara harus memfasilitasi, melindungi dan menjamin keamanan warganya dalam melaksanakan ajaran agama karena keyakinan dan kesadarannya sediri. Untuk membangun pemahaman tentang nilai-nilai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam kondisi global, maka harus dibuat arah kebijaksanaan yang relevan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan yang diatur dalam konstitusionalisme.
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang nyata disebut dengan Undang-Undang Dasar dan dapat juga tida k tertulis. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Konstitusi dalam sejarah perkembangannya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan rakyat. Dalam arti lain konstitusi merupakan naskah  legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah yang dimaksud merupakan kontra sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat.  Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat, sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat.
Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi dan paling fundamental karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau perataturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, agar peraturan yang tingkatannya berada dibawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Pengaturan dengan sedemikian rupa, menjadikan dinamika kekuasaan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan negara dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, paham konstitusionalisme dalamm suatu negara merupakan konsep yang seharusnya ada.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya. Untuk menjaga konstitusionalisme maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi yang diberi tugas untuk menjaga Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 yang disusun oleh para pendiri negara, secara keberlakuan mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan politik saat itu. Periodidasi keberlakuan tersebut menggambarkan bahwa konstitusi yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara benar-benar telah diuji dengan berbagai peristiwa dan kondisi bangsa yang sesuai dengan dinamika sejarah yang berlangsung pada saat itu. Sebagai hukum dasar, perumusan isi-isinya disusun secara sistematis mulai dari prinsip-prinsip yang bersifat umum dan mendasar, dilanjutkan dengan perumusan prinsip-prinsip kekuasaan dalam setiap cabangnya. Pasal-pasal dan ayatnya dirumuskan dalam tingkat abstraksi yang sesuai dengan hakikatnya sebagai hukum dasar serta bersifat terbuka yang memungkinkan untuk menampung dinamika perkembangan zaman.
Oleh karena itu, semangat dan kemauan politik para penyelenggara negara sangatlah penting. Jika penyelenggara negara tidak berjiwa demokratis dan tidak memiliki tekad serta komitmen untuk mewujudkannya. Akan tetapi, apabila semangat para penyelenggara negara itu bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi, maka kekurangan dalam perumusan pasal Undang-Undang Dasar tidak akan merintangi jalannya penyelenggara negara dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan dasar negara yaitu Pancasila dengan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.