Agar para wisatawan
yang akan mempergunakan sarana akomodasi ini merasa senang, nyaman serta
mendapat kepuasan didalam menerima service selama tinggal dihotel, maka dari
itu hotel harus dikelola secara profesional.
Kata hotel berasal dari
bahasa prancis yaitu Hostel yang artinya
rumah penginapan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan atau bepergian.
Dalam perkembanganya
hotel didifinisikan sebagai berikut :
1. Hotel
adalah bentuk bangunan yang menyediakan kamar-kamar untuk menginap para tamu,
makanan dan minuman, serta fasilitas-fasilittas lainnya yang diperlukan dan
dikelola secara profesional untuk mendapat keuntungan (Profit).
2. Hotel
adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa akomodasi yang
dikelola secara komersial. Didalam hotel tamu mendapatkan layanan penginapan, makanan dan minuman serta fasilitas lainnya.
3. Hotel
adaalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi
semua orang untuk memperoleh layanan dan penginapan berikut makan dan minum (SK
Menteri Perhubungan No Pm./Pw 301/Phb. 77).
4. Menurut
SK Menteri Perhubungan No. 241/II/1970, hotel merupakan perusahaan yang
menyediakan jasa dalam bentuk akomodasi serta menyediakan hidangan dan
fasilitas lainnya didalam hotel untuk umum yang memenuhi syarat comfort dan
bertujuan komersial dalam jasa tersebut.
5. Hotel
adalah suatu jenis akomodasi yang menggunakan seluruh atau sebagaian area
bangunanya yang menyediakan jasa pelayanan penginapan, makanan dan minuman
serta jasa penunjang lainnya yang dikelola secara komersial. (SK Menparpostel
No Km. 34/NK. 103/ MPPT 87)
6. Hotel
adalah usaha komersial yang menyediakan
tempat menginap makanan dan minuman serta pelayanan-pelayanan lain untuk
tamu.
7. Hotel
adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan
pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang
yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar
sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus.