Pengertian Hotel

 Salah satu penunjang untuk majunya dunia pariwisata adalah hotel, yaitu sebagai  sarana akomodasi bagi para wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara.
Agar para wisatawan yang akan mempergunakan sarana akomodasi ini merasa senang, nyaman serta mendapat kepuasan didalam menerima service selama tinggal dihotel, maka dari itu hotel harus dikelola secara profesional.
Kata hotel berasal dari bahasa prancis yaitu Hostel yang artinya rumah penginapan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan atau bepergian.
Dalam perkembanganya hotel didifinisikan sebagai berikut :
1.      Hotel adalah bentuk bangunan yang menyediakan kamar-kamar untuk menginap para tamu, makanan dan minuman, serta fasilitas-fasilittas lainnya yang diperlukan dan dikelola secara profesional untuk mendapat keuntungan (Profit).
2.      Hotel adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa akomodasi yang dikelola secara komersial. Didalam hotel tamu mendapatkan layanan penginapan,  makanan dan minuman serta fasilitas lainnya.
3.      Hotel adaalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi semua orang untuk memperoleh layanan dan penginapan berikut makan dan minum (SK Menteri Perhubungan No Pm./Pw 301/Phb. 77).
4.      Menurut SK Menteri Perhubungan No. 241/II/1970, hotel merupakan perusahaan yang menyediakan jasa dalam bentuk akomodasi serta menyediakan hidangan dan fasilitas lainnya didalam hotel untuk umum yang memenuhi syarat comfort dan bertujuan komersial dalam jasa tersebut.
5.      Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang menggunakan seluruh atau sebagaian area bangunanya yang menyediakan jasa pelayanan penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya yang dikelola secara komersial. (SK Menparpostel No Km. 34/NK. 103/ MPPT 87)
6.      Hotel adalah usaha komersial yang menyediakan  tempat menginap makanan dan minuman serta pelayanan-pelayanan lain untuk tamu.
7.      Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus.